Rabu, 11 Maret 2015

POLITIK KEWARGANEGARAAN (KEWARGANEGARAAN DAN HAK POLITIK)



KEWARGANEGARAAN DAN HAK POLITIK
(Politik Kewarganegaraan)

DI SUSUN OLEH :

ANGGRENI BAKO ( 3143111005)
DONI RIO SIMANULANG (3143111015)
FENNI SUTRISNI (3142111031)
LENTINA MARIA MARPAUNG (314111019)
LOPIANAN SIHOMBING (3142111011)
NURUL FARADILA HUTASUHUT (3141111027)
RAHIMA UMAYYRA (3141111031)
RINA UTAMI (3142111021)
JURUSAN PPKn
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN





KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan atas kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat dah hidayah-NYA sehingga makalah kewarganegaraan dan hak politik  yang merupakan tugas kelompok wajib mata kuliah politik kewarganegaraan di jurusan Ppkn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan Ini Dapat Selesai Dengan Baik.
Makalah kewarganegaraan ini akan membahas tentang kewarganegaran, pengertian kewarganegaraan, hak warga Negara, politik dan hak politik warga Negara secara lebih mendetail seshingga pembaca dapat mengerti tentang kewarganegaraan dan hak politik.
Kami mengicapkan terimakasih yang sebesar-besarnya pada bapak dosen pembimbing mata kuliah politik kewarganegaraan atas bimbinggannya dan pengarahannya pada pembuatan makalah kewarganegaraan dan hak politik.
Dalam penulisan makalah kewarganegaraan dan hak politik ini masih terdapat berbagai kekurangan. Untuk itu kami mohon masukan dan kritikan yang membangun  demi sempurnanya makalah kewarganegaraan dan hak politik ini.











Medan, Maret 2015
            Penyusun,




















BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG


Seperti yang sudah kita ketaui warga Negara yang sudah terikat akan kewarganegaraan sudah semestinya mengerjakan kewajibannya dan menerima haknya sebagai warga Negara. Untuk itu Untuk menjadi anggota kewarganegaraan berarti seseorang bersedia terikat dalam peraturan yang di buat suatu Negara tersebut itu kemudian menjadi kewajiban seorang warga Negara. Namun selain kewajiban ternyata warga Negara mempunyai hak-hak yang diberikan oleh Negara salah satunya adalah hak politik.
kewarganegaraan adalah seseorang yang menjadi bagian dari suatu organisasi besar yakni Negara dan terikat terhadap hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota suatu organisasi tersebut.
hak dapat kita artikan sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan serta oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak politik dapat kita artikan sebagai kewenangan seorang warga Negara untuk ikut terlibat dalam proses politik. Peroses politik. Proses politik adalah merupakan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk masyarakat umum.
Hak warga Negara dalam berpartisipasi politik tersebut sudah diatur Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asai Manusia Bagian Kedelapan Mengenai Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan dengan tegas dan jelas namun dalam kenyataannya masyarakat Indonesia belum menggunakan hak politiknya secara optimal. Hal tersebut karena stigma negative masyarakat Indonesia denga sistem politik Indonesia sehingga menyebabkan ketidak percayaan pada politik Indonesia.


B.      RUMUSAN MASALAH

Yang menjadi rumusan masalah makalah ini adalah:
-          Apa yang di maksud dengan kewarganegaraan?
-          Apa yang di maksud dengan hak?
-          Apa yang di maksud dengan hak politik?
-          Bagaimana hubungan antara kewarganegaraan dan hak politik?
-          Bagaimana tanggapan masyarakat Indonesia dengan hak politik nya?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN


Mungkin sebagian dari kita tidak asing lagi mendengar istilah kewarganegaraan. Istilah kewarganegaraan sendiri merupakan penggalan dari gabungan kata warga dan Negara dengan awalan ke dan akhiran an.
Untuk menjadi anggota kewarganegaraan berarti seseorang bersedia terikat dalam peraturan yang di buat suatu Negara tersebut itu kemudian menjadi kewajiban seorang warga Negara. Namun selain kewajiban ternyata warga Negara mempunyai hak-hak yang diberikan oleh Negara salah satunya adalah hak politik.
Dalam makalah ini kemudian kita akan membahas lebih jelas mengenai hak politik dari warga Negara namun sebelum mengarah lebih jauh ke hak politik warga Negara kita akan terlebih dahulu membahas pengertian kewarganegaraan.
      Secara Bahasa kewarganegaraan berarti hal yang berhubungan denngan warga Negara, atau keanggotaan sebagai warga Negara. Sementara secara istilah kewarganegaraan berasal dari kata warga Negara. Di sini warga Negara banyak diartikan sebagai penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara itu. Selain itu warga Negara diartikan sebagai orang-oramng yang merupakan bagian dari suatu penduduk yang menjadai unsur Negara. Istilah ini dahulu biasa disebut  hamba atau kaula Negara (Gatara dan Sofhian, 2012:41).
      Oleh karena itu, ada yang mengartikan kewarganegaraan adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (Negara) dan dengannya member berhak untuk berpartisasi dalam politik (Husin, 2013:44).
      Untuk warganegara Indonesia sendiri istilah warga Negara terdapat dalam UUD 1945 pasal 26 yang isinya: yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Dari pengertian diatas dapat kita Tarik kesimpulan bahwa kewarganegaraan adalah seseorang yang menjadi bagian dari suatu organisasi besar yakni Negara dan terikat terhadap hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota suatu organisasi tersebut.
Dalam menentukan kewarganegaraan dalam suatu Negara terdapat 3 asas-asas dalam menentukan kewarganegaraan:
1.      Asas keturunan atau pertalian darah biasa juga dikenal dengan istilah ius sanguinis (law of the blood). Cina adalah salah satu Negara yang menganut asas ini jadi walaupun seorang cina dilahirkan di negara lain dia tetap berkewargaan cina.
2.      Asas tempat kelahiran atau territorial biasa juga disebut dengan ius soli (law of the soil). Asas ini beranggapan bahwa tempat kelahiran yang akan menentukan kewarganegaraan seseorang. Amerika serikat merupakan salah satu Negara yang menganut sistem ini.
3.      Asas pewarganegaraan atau naturalissasi . asas ini berlaku jika seseorang berkewarganegaraan asing memohon untuk menjadi warga Negara dengan memenuhi persyaratan yang ada.

Dalam asas pertama dan kedua akan dapat memungkinkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan (bipatride) atau tidak punya kewarganegaraan sama sekali(apatride). Hal itu terjadi jika seseorang dengan Negara menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di sebuah Negara yang menganut asas ius soli maka sang anak akan memiliki dua kewarganegaraan yakni Negara dari orang tua kandung dan dari Negara tenpat dia dilajirkan. Begitu juga sebaliknya seorang anak dapat tidak memiliki kewarganegaraan jika ia yang memiliki orang tua dengan Negara yang berasaskan ius soli dan ia dilahirkan di Negara ius sanguinis maka ia tidak diakui oleh sebagai warga Negara dari Negara orang tua dan Negara tempat dia dilahirkan.
Kedua keadaan diatas sangat tidak menguntungkan bagi seorang anak baik itu dengan dua kewwarganegaraan maupun tidak memiliki kewarganegaraan. Maka untuk menyelesaikan maasalah itu sang anak dapat memilih salah satu kewarganegaraan jika usianya sudah 18 tahun jika dia memiliki 2 kewarganegaraan. Kemudian bagi anak yang tidak memiliiki kewarganegaraan dapat memohon kewarganegaraan mengikuti orangtuanya saat dia juga berumur 18 tahun.


       
B.     HAK POLITIK


Setelah membahas apa itu kewarganegaraan maka topic yang akan dibahas selanjutnya yaitu hak politik. Yang pertama kita akan membahas mengenai engertian hak sebagai anggota warfga Negara
Berbicara mengenai hak seorang warga Negara tidak terlepas pula dengan membicarakan apa itu kkewajiban seorang warga Negara. Karena pada dasarnya kita harus melakukan kewajiban dahulu baru kemudian kita dapat menerima hak kita sebagai warga Negara.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang di berikan oleh oleh hukum. Perwujutan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan pereistiwa hukum . istilah hak mmemiliki banyak arti , hak dapat diartikan sebagai suatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kebebasan, kemerdekaan. Hak menggacu pada kebebasan yang mendapat jaminan hukum ( Husin, 2013:74-75).
Maka hak dapat kita artikan sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan serta oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak warga Negara di Indonesia sudah diatur dalam pasal 28 UUD1945 hasil amandemen yang ke dua, seperti:
1.      Hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya.
2.      Bebas unntuk berkumpul.
3.      Hak atas pengakuan jaminan , perlindungan, dan kepastian hukum yang adail.
4.      Hak untuk berkerja dan memperoleh hasilnya.
5.      Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam oemnerintahan.
6.      Hak atas setatus kewarganegaraan.
7.      Dsb.
Masih banyak lagi hal-hak warga Negara yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Salah satu hak yang di bahas adalah hak politik warga nnegara. Hak politik dapat kita artikan sebagai kewenangan seorang warga Negara untuk ikut terlibat dalam proses politik. Peroses politik. Proses politik adalah merupakan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk masyarakat umum ( Halking Dan Budi, 2015:3).


C.    HUBUNGAN KEWARGANEGARAAN DAN HAK POLITIK


Setelah kita mengetahui apa itu pengertian kewarganegaraan ,hak dari seorang warga Negara dan hak politik warga Negara maka sekarang akan dibahas hubungan antara kewarganegaraan dan hak politik warga Negara.
Seperti yang kita ketahui bahwa seorang warga Negara yang sudah terikat dalam suatu kewarganegaraan dalam negaranya maka dia mempunyai kewajiban dan hak untuk negaranya tersebut. Itulah hubungan antara kewarganegaraan dan hak politik secara sederhhana.
Jika dikatakan hak politik warga Negara mungkin yang tebayang oleh kita adalah :
1.      Hak ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum.
2.      Hak untuk ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan.
3.      Hak untuk menjadi elemen penting dalam aaspek politik.

Hak warga Negara dalam berpartisipasi politik tersebut juga diatur Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asai Manusia Bagian Kedelapan Mengenai Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan yang isinya, sbb:
(1)   Setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adikl sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Setiap warga Negara berhak turut sertaa dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3)   Setiap warga Negara dapat diangkat dalam ssetiap jabatan pemerinntahan (Majda, 2005:170).

Seperti yang tertera diatas bahwa sebenarnya hak politik warga Indonesia sudah tegas diatur oleh Undang-Undang RI NO 39 Tahun 1999 bahwa setiap orang bebas untuk berpartisipasi dalam pemerintahan umum. Selain itu sebagai Negara demokrasi yang besar di Indonesia sudah di bebaskan untuk memberi pendapat atau apresiasi yang positif demi Negara Indonesia. Di Indonesia juga di bebaskan untuk beerkumpul dan membentuk partai politik.
Jika masyarakat Indonesia sejatinya menerapkan Undang-Undang republik Indonesia tentang HAM bagian kedelapan mengenai hak turut serta dalam pemerintahan dan memandang positif terhadap budaya demokrasi di Indonesia maka mungkin dikatakan budaya politik kita akan luar biasa. Namun ada beberapa masalah yang kini masih menjadi masalah terhadap budaya politik di Indonesia, yaitu kurangnya sikap percaya terhadap politik dan pemerintahan.
Masyarakat Indonesia cenderung memiliki stigma negatif dan tidak percaya terhadap politik di Indonesia. Perpolitikan di indonesia di pandang sebagai suatu tindakan partai politik yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya atau untuk memperoleh kekuasaan yang lebih tinggi.
Hal tersebut akhirnya membuat hampir setengah masyarakat Indonesia tidak menggunakan hak politiknya secara optimal. Tidak jarang kita jumpai masyarakat yang masih menggunakan cara pandang budaya politik parokial apalagi di pedalaman-pedalaman Indonesia dan budaya politik subjektif dalam memandang politik Indonesia. Dan sedikit sekali dari masyarakat Indonesia yang memandang politik Indonesia dari  segi budaya politik partisipan.



















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN

Secara Bahasa kewarganegaraan berarti hal yang berhubungan denngan warga Negara, atau keanggotaan sebagai warga Negara. Sementara secara istilah kewarganegaraan berasal dari kata warga Negara. Di sini warga Negara banyak diartikan sebagai penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara itu. Selain itu warga Negara diartikan sebagai orang-oramng yang merupakan bagian dari suatu penduduk yang menjadai unsur Negara. Istilah ini dahulu biasa disebut  hamba atau kaula Negara (Gatara dan Sofhian, 2012:41).
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang di berikan oleh oleh hukum. Perwujutan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan pereistiwa hukum . istilah hak mmemiliki banyak arti , hak dapat diartikan sebagai suatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kebebasan, kemerdekaan. Hak menggacu pada kebebasan yang mendapat jaminan hukum ( Husin, 2013:74-75).
.Hak politik dapat kita artikan sebagai kewenangan seorang warga Negara untuk ikut terlibat dalam proses politik. Peroses politik. Proses politik adalah merupakan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk masyarakat umum ( Halking Dan Budi, 2015:3).
Hak warga Negara dalam berpartisipasi politik tersebut juga diatur Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asai Manusia Bagian Kedelapan Mengenai Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan yang isinya, sbb:
(4)   Setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adikl sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Setiap warga Negara berhak turut sertaa dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(6)   Setiap warga Negara dapat diangkat dalam ssetiap jabatan pemerinntahan (Majda, 2005:170).
DAFTAR PUSTAKA

El-muhtaj, majda. 2005. HAK ASASI MANUSIA dalam KONSTITUSI INDONESIA: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun2002. Jakarta: KENNCANA PRENADA MEDIA GROUP.
Gatara, Asep Sahid dan subhan shofian. 2012. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION). Bandung: Fokus Media.
Husin, suady. 2013. CIVICS: ILMU DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Medan: Unimed Press.