KEWARGANEGARAAN DAN HAK POLITIK
(Politik Kewarganegaraan)
DI SUSUN OLEH :
ANGGRENI BAKO ( 3143111005)
DONI RIO SIMANULANG (3143111015)
FENNI SUTRISNI (3142111031)
LENTINA MARIA MARPAUNG (314111019)
LOPIANAN SIHOMBING (3142111011)
NURUL FARADILA HUTASUHUT (3141111027)
RAHIMA UMAYYRA (3141111031)
RINA UTAMI (3142111021)

JURUSAN PPKn
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan atas kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat dah
hidayah-NYA sehingga makalah
kewarganegaraan dan hak politik yang
merupakan tugas kelompok wajib mata kuliah politik kewarganegaraan di jurusan
Ppkn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan Ini Dapat Selesai Dengan
Baik.
Makalah kewarganegaraan ini akan membahas tentang
kewarganegaran, pengertian kewarganegaraan, hak warga Negara, politik dan hak
politik warga Negara secara lebih mendetail seshingga pembaca dapat mengerti
tentang kewarganegaraan dan hak politik.
Kami
mengicapkan terimakasih yang sebesar-besarnya pada bapak dosen pembimbing mata
kuliah politik
kewarganegaraan atas bimbinggannya dan pengarahannya pada pembuatan
makalah kewarganegaraan dan hak politik.
Dalam
penulisan makalah kewarganegaraan
dan hak politik ini masih
terdapat berbagai kekurangan. Untuk itu kami mohon masukan dan kritikan yang
membangun demi sempurnanya makalah
kewarganegaraan dan hak politik ini.
Medan, Maret 2015
Penyusun,
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Seperti
yang sudah kita ketaui warga Negara yang sudah terikat akan kewarganegaraan
sudah semestinya mengerjakan kewajibannya dan menerima haknya sebagai warga
Negara. Untuk itu Untuk menjadi anggota kewarganegaraan berarti seseorang
bersedia terikat dalam peraturan yang di buat suatu Negara tersebut itu
kemudian menjadi kewajiban seorang warga Negara. Namun selain kewajiban
ternyata warga Negara mempunyai hak-hak yang diberikan oleh Negara salah
satunya adalah hak politik.
kewarganegaraan
adalah seseorang yang menjadi bagian dari suatu organisasi besar yakni Negara
dan terikat terhadap hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota suatu organisasi
tersebut.
hak
dapat kita artikan sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan serta oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak
politik dapat kita artikan sebagai kewenangan seorang warga Negara untuk ikut
terlibat dalam proses politik. Peroses politik. Proses politik adalah merupakan
proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk masyarakat umum.
Hak warga Negara dalam
berpartisipasi politik tersebut sudah diatur Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asai Manusia Bagian Kedelapan Mengenai Hak Turut
Serta Dalam Pemerintahan dengan tegas dan jelas namun dalam kenyataannya
masyarakat Indonesia belum menggunakan hak politiknya secara optimal. Hal
tersebut karena stigma negative masyarakat Indonesia denga sistem politik
Indonesia sehingga menyebabkan ketidak percayaan pada politik Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
Yang menjadi rumusan masalah makalah ini adalah:
-
Apa yang di maksud dengan kewarganegaraan?
-
Apa yang di maksud dengan hak?
-
Apa yang di maksud dengan hak politik?
-
Bagaimana hubungan antara kewarganegaraan dan hak
politik?
-
Bagaimana tanggapan masyarakat Indonesia dengan hak
politik nya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Mungkin
sebagian dari kita tidak asing lagi mendengar istilah kewarganegaraan. Istilah
kewarganegaraan sendiri merupakan penggalan dari gabungan kata warga dan Negara
dengan awalan ke dan akhiran an.
Untuk
menjadi anggota kewarganegaraan berarti seseorang bersedia terikat dalam
peraturan yang di buat suatu Negara tersebut itu kemudian menjadi kewajiban
seorang warga Negara. Namun selain kewajiban ternyata warga Negara mempunyai
hak-hak yang diberikan oleh Negara salah satunya adalah hak politik.
Dalam
makalah ini kemudian kita akan membahas lebih jelas mengenai hak politik dari
warga Negara namun sebelum mengarah lebih jauh ke hak politik warga Negara kita
akan terlebih dahulu membahas pengertian kewarganegaraan.
Secara Bahasa kewarganegaraan berarti hal
yang berhubungan denngan warga Negara, atau keanggotaan sebagai warga Negara.
Sementara secara istilah kewarganegaraan berasal dari kata warga Negara. Di
sini warga Negara banyak diartikan sebagai penduduk sebuah Negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban
dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara itu. Selain itu warga Negara
diartikan sebagai orang-oramng yang merupakan bagian dari suatu penduduk yang
menjadai unsur Negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kaula Negara (Gatara dan Sofhian,
2012:41).
Oleh karena itu, ada yang mengartikan
kewarganegaraan adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (Negara) dan
dengannya member berhak untuk berpartisasi dalam politik (Husin, 2013:44).
Untuk warganegara Indonesia sendiri
istilah warga Negara terdapat dalam UUD 1945 pasal 26 yang isinya: yang menjadi warga Negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara.
Dari
pengertian diatas dapat kita Tarik kesimpulan bahwa kewarganegaraan adalah
seseorang yang menjadi bagian dari suatu organisasi besar yakni Negara dan
terikat terhadap hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota suatu organisasi
tersebut.
Dalam
menentukan kewarganegaraan dalam suatu Negara terdapat 3 asas-asas dalam
menentukan kewarganegaraan:
1.
Asas keturunan
atau pertalian darah biasa juga dikenal dengan istilah ius sanguinis (law of the blood). Cina adalah salah satu Negara
yang menganut asas ini jadi walaupun seorang cina dilahirkan di negara lain dia
tetap berkewargaan cina.
2.
Asas tempat
kelahiran atau territorial biasa juga disebut dengan ius soli (law of the soil). Asas ini beranggapan bahwa tempat
kelahiran yang akan menentukan kewarganegaraan seseorang. Amerika serikat
merupakan salah satu Negara yang menganut sistem ini.
3.
Asas
pewarganegaraan atau naturalissasi . asas ini berlaku jika seseorang
berkewarganegaraan asing memohon untuk menjadi warga Negara dengan memenuhi
persyaratan yang ada.
Dalam
asas pertama dan kedua akan dapat memungkinkan seseorang memiliki dua
kewarganegaraan (bipatride) atau tidak punya kewarganegaraan sama
sekali(apatride). Hal itu terjadi jika seseorang dengan Negara menganut asas
ius sanguinis melahirkan anak di sebuah Negara yang menganut asas ius soli maka
sang anak akan memiliki dua kewarganegaraan yakni Negara dari orang tua kandung
dan dari Negara tenpat dia dilajirkan. Begitu juga sebaliknya seorang anak
dapat tidak memiliki kewarganegaraan jika ia yang memiliki orang tua dengan
Negara yang berasaskan ius soli dan ia dilahirkan di Negara ius sanguinis maka
ia tidak diakui oleh sebagai warga Negara dari Negara orang tua dan Negara
tempat dia dilahirkan.
Kedua
keadaan diatas sangat tidak menguntungkan bagi seorang anak baik itu dengan dua
kewwarganegaraan maupun tidak memiliki kewarganegaraan. Maka untuk
menyelesaikan maasalah itu sang anak dapat memilih salah satu kewarganegaraan
jika usianya sudah 18 tahun jika dia memiliki 2 kewarganegaraan. Kemudian bagi
anak yang tidak memiliiki kewarganegaraan dapat memohon kewarganegaraan
mengikuti orangtuanya saat dia juga berumur 18 tahun.
B. HAK POLITIK
Setelah
membahas apa itu kewarganegaraan maka topic yang akan dibahas selanjutnya yaitu
hak politik. Yang pertama kita akan membahas mengenai engertian hak sebagai
anggota warfga Negara
Berbicara
mengenai hak seorang warga Negara tidak terlepas pula dengan membicarakan apa
itu kkewajiban seorang warga Negara. Karena pada dasarnya kita harus melakukan
kewajiban dahulu baru kemudian kita dapat menerima hak kita sebagai warga
Negara.
Hak adalah
suatu kewenangan atau kekuasaan yang di berikan oleh oleh hukum. Perwujutan
hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan
pereistiwa hukum . istilah hak mmemiliki banyak arti , hak dapat diartikan
sebagai suatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau
kebebasan, kemerdekaan. Hak menggacu pada kebebasan yang mendapat jaminan hukum
( Husin, 2013:74-75).
Maka hak dapat kita artikan sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan serta oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
Hak warga
Negara di Indonesia sudah diatur dalam pasal 28 UUD1945 hasil amandemen yang ke
dua, seperti:
1.
Hak kebebasan
beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya.
2.
Bebas unntuk
berkumpul.
3.
Hak atas pengakuan
jaminan , perlindungan, dan kepastian hukum yang adail.
4.
Hak untuk berkerja
dan memperoleh hasilnya.
5.
Hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam oemnerintahan.
6.
Hak atas setatus
kewarganegaraan.
7.
Dsb.
Masih banyak lagi
hal-hak warga Negara yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Salah satu hak yang
di bahas adalah hak politik warga nnegara.
Hak politik dapat kita artikan sebagai kewenangan seorang warga Negara
untuk ikut terlibat dalam proses politik. Peroses politik. Proses politik adalah merupakan proses pembuatan dan pelaksanaan
keputusan yang mengikat untuk masyarakat umum ( Halking Dan Budi, 2015:3).
C. HUBUNGAN
KEWARGANEGARAAN DAN HAK POLITIK
Setelah kita
mengetahui apa itu pengertian kewarganegaraan ,hak dari seorang warga Negara
dan hak politik warga Negara maka sekarang akan dibahas hubungan antara
kewarganegaraan dan hak politik warga Negara.
Seperti yang kita
ketahui bahwa seorang warga Negara yang sudah terikat dalam suatu
kewarganegaraan dalam negaranya maka dia mempunyai kewajiban dan hak untuk
negaranya tersebut. Itulah hubungan antara kewarganegaraan dan hak politik
secara sederhhana.
Jika dikatakan hak politik warga Negara mungkin yang
tebayang oleh kita adalah :
1.
Hak ikut
berpartisipasi dalam pemilihan umum.
2.
Hak untuk
ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan.
3.
Hak untuk
menjadi elemen penting dalam aaspek politik.
Hak warga
Negara dalam berpartisipasi politik tersebut juga diatur Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asai Manusia Bagian Kedelapan
Mengenai Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan yang isinya, sbb:
(1)
Setiap warga
Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adikl sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap warga
Negara berhak turut sertaa dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan
perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap warga
Negara dapat diangkat dalam ssetiap jabatan pemerinntahan (Majda, 2005:170).
Seperti yang
tertera diatas bahwa sebenarnya hak politik warga Indonesia sudah tegas diatur
oleh Undang-Undang RI NO 39 Tahun 1999 bahwa setiap orang bebas untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan umum. Selain itu sebagai Negara demokrasi
yang besar di Indonesia sudah di bebaskan untuk memberi pendapat atau apresiasi
yang positif demi Negara Indonesia. Di Indonesia juga di bebaskan untuk
beerkumpul dan membentuk partai politik.
Jika
masyarakat Indonesia sejatinya menerapkan Undang-Undang republik Indonesia
tentang HAM bagian kedelapan mengenai hak turut serta dalam pemerintahan dan
memandang positif terhadap budaya demokrasi di Indonesia maka mungkin dikatakan
budaya politik kita akan luar biasa. Namun ada beberapa masalah yang kini masih
menjadi masalah terhadap budaya politik di Indonesia, yaitu kurangnya sikap
percaya terhadap politik dan pemerintahan.
Masyarakat
Indonesia cenderung memiliki stigma negatif dan tidak percaya terhadap politik
di Indonesia. Perpolitikan di indonesia di pandang sebagai suatu tindakan
partai politik yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya atau
untuk memperoleh kekuasaan yang lebih tinggi.
Hal tersebut
akhirnya membuat hampir setengah masyarakat Indonesia tidak menggunakan hak
politiknya secara optimal. Tidak jarang kita jumpai masyarakat yang masih
menggunakan cara pandang budaya politik parokial apalagi di pedalaman-pedalaman
Indonesia dan budaya politik subjektif dalam memandang politik Indonesia. Dan
sedikit sekali dari masyarakat Indonesia yang memandang politik Indonesia
dari segi budaya politik partisipan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara Bahasa kewarganegaraan berarti hal yang
berhubungan denngan warga Negara, atau keanggotaan sebagai warga Negara.
Sementara secara istilah kewarganegaraan berasal dari kata warga Negara. Di
sini warga Negara banyak diartikan sebagai penduduk sebuah Negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban
dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara itu. Selain itu warga Negara
diartikan sebagai orang-oramng yang merupakan bagian dari suatu penduduk yang
menjadai unsur Negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kaula Negara (Gatara dan Sofhian,
2012:41).
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang di
berikan oleh oleh hukum. Perwujutan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi
dengan adanya perantaraan pereistiwa hukum . istilah hak mmemiliki banyak arti
, hak dapat diartikan sebagai suatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu, atau kebebasan, kemerdekaan. Hak menggacu pada kebebasan yang
mendapat jaminan hukum ( Husin, 2013:74-75).
.Hak politik dapat
kita artikan sebagai kewenangan seorang warga Negara untuk ikut terlibat dalam
proses politik. Peroses politik. Proses
politik adalah merupakan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang
mengikat untuk masyarakat umum ( Halking Dan Budi, 2015:3).
Hak warga
Negara dalam berpartisipasi politik tersebut juga diatur Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asai Manusia Bagian Kedelapan
Mengenai Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan yang isinya, sbb:
(4)
Setiap warga
Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adikl sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Setiap warga
Negara berhak turut sertaa dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan
perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
(6)
Setiap warga
Negara dapat diangkat dalam ssetiap jabatan pemerinntahan (Majda, 2005:170).
DAFTAR
PUSTAKA
El-muhtaj, majda. 2005. HAK ASASI MANUSIA dalam KONSTITUSI
INDONESIA: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun2002. Jakarta:
KENNCANA PRENADA MEDIA GROUP.
Gatara, Asep
Sahid dan subhan shofian. 2012. PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION). Bandung: Fokus Media.
Husin, suady.
2013. CIVICS: ILMU DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Medan: Unimed Press.